JAKARTA (Arrahmah.com) – Menurut pengamatan Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dalam setiap persidangan yang selalu diikuti, suasana dan kondisi persidangan Ahok relatif berjalan dengan aman, dengan situasi dan kondisi yang damai. Jadwal dan agenda persidangan adalah merupakan tanggung jawab dan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara kasus Ahok.
“Pengadilan harus dapat bersifat bebas dan independen tidak boleh ada pengaruh dan intervensi dalam bentuk apapun dan dari mana pun untuk melaksanakan tugas tugasnya serta fungsinya sehingga dapat menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegas Krist Ibnu pengurus ACTA di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jum’at (7/4/2017), dikutip dari Warta Pilihan
Lembaga peradilan sebagai dampak dari masyarakat untuk mencari keadilan tentunya harus bisa bersikap independen dan obyektif dalam menjalankan tugasnya.
“Kami yakin dan percaya JPU dalam menjalankan tugasnya tantu bersifat profesional, bebas dari intervensi dan sesuai dengan koridor hukum.”
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kasus Ahok ini merupakan merupakan tindak pidana penistaan agama bukan sebagai kasus SARA yang dapat menjadi pertentangan di masyarakat,” ujar Ibnu.
Diketahui publik, Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi M. Iriawan telah meminta pembacaan tuntutan kasus penistaan agama pada sidang ke-18 yang akan berlangsung pada Selasa 11 April 2017 oleh Basuki Tjahaja Purnama, ditunda hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.
Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
ACTA)berpendapat, jika terjadi adanya intervensi terhadap perjalanan sidang kasus Ahok ini, tentunya keadilan dan kebenaran sudah tidak bisa diharapkan lagi oleh rakyat di negeri ini.
“Urusan keamanan itu yang paling tahu kan Polisi dan TNI yah, Kapolda bisa minta Kapolri untuk melakukan pengamanan semaksimal mungkin. Kita ingat aksi 212 lalu di Monas, Kapolri meminta Brimob dari pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi datang ke Jakarta untuk BKO (Bantuan Kendali Operasi,” jelas Ibnu.
(azm/arrahmah.com)