JAKARTA (Arrahmah.com) – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana mendaftarkan gugatan ganti rugi atas ulah Ahok menodai agama Islam dengan mulutnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kami akan daftarkan gugatan ganti kerugian terhadap Ahok yang akan digabungkan dengan perkara pidana dugaan penodaan agama oleh Ahok,” kata anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin melalui pesan elektroniknya, seperti diberitakan RMOLJakarta.Com,Senin (5/12/2016).
Menurut Habib Novel, ulah Ahok yang telah menistakan agama karena menafsirkan surat Al Maidah 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, akhir September lalu, telah menyebabkan kerugian sangat besar terhadap umat Islam.
“Kami juga mendesak agar Ahok secepatnya dijebloskan ke penjara karena sudah berstatus tersangka,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, sampai detik ini si Ahok, tersangka pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ini masih bebas berkeliaran. Padahal sepanjang republik ini berdiri dan semenjak pasal 156 a (penodaan agama) diberlakukan, tidak pernah ada tersangka bebas berkeliaran. Contoh diantaranya kasus Gafatar, pelakunya Ahmad Musadek ditangkap dulu lalu diperiksa. Kemudian Lia Eden ditahan dulu baru kemudian disidik, Arswendo itu juga ditahan dulu, Usman Roy dan Tajul Muluk itu juga ditahan terlebih dahulu. Jadi baru kali ini, tersangka penodaan agama tidak ditangkap
(azm/arrahmah.com)