BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Setelah Pemkab Aceh Barat memberlakukan larangan perempuan memakai celana jeans, kini giliran Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, akan memberlakukan larangan bagi perempuan duduk terbuka atau ngangkang di atas sepeda motor.
Perempuan duduk ngangkang di atas sepeda motor dinilai tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat istiadat setempat.
Pemkot Lhokseumawe akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh.
“Pemerintah hanya meneruskan budaya dalam masyarakat yang akan hilang,” kata Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu (2/1/2013).
Pemkot belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan itu, karena akan berkonsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk ulama, kemudian usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
“Dalam beberapa minggu ke depan akan segera diimbau pada masyarakat di desa-desa,” ujar Suaidi.
Menurutnya, larangan duduk ngangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang yang duduk dibelakang juga dilarang memakai jeans karena pakaian seperti ini dinilai tak sesuai syariat Islam.
“Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans,” katanya. (bilal/okz/arrahmah.com)