BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sedang menggodok rancangan Qanun hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, perceraian dan perwalian. Dalam rancangan itu, terdapat beberapa pasal yang melegalkan tentang Poligami.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan, qanun tersebut mulai dibahas sejak akhir 2018 lalu. Dan, akan segera di bawa ke sidang rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada tanggal 1 Agustus 2019 mendatang.
Menurut Musannif, dilegalkannya Poligami bukan tanpa alasan. Pihaknya melihat saat ini marak terjadi kawin siri. Apalagi, dalam hukum Islam juga diperbolehkan tentang Poligami.
“Karena dibolehkan (poligami dalam islam), saat ini marak terjadi kawin siri. Karena maraknya, pertanggungjawaban kepada Tuhan dan anak yang dihasilkan dari kawin siri ini lemah,” kata Musannif, lansir VIVA, Sabtu (6/7/2019).
Dalam pasal yang mengatur tentang Poligami itu, juga disebutkan syarat bagi pria yang ingin berpoligami di wajibkan untuk ada izin dari istri pertama.
Soal batasan jumlah, kata Musannif pihaknya mengikuti hukum Islam, yaitu maksimal bisa menikahi empat orang. Jika, lebih dari itu, dalam qanun dianjurkan untuk menceraikan salah satunya.
“Kami batasi sampai 4 orang, kalau mau yang kelima harus diceraikan salah satunya,” jelasnya.
Musannif tak menampik, bakal ada pro dan kontra terkait Qanun tersebut. Namun, pihaknya telah mengundang para LSM dan lembaga lain yang bergerak di bidang kesetaraan gender, untuk mengikuti RDPU.
“Jadi kita lihat di situ bagaimana nanti respons berbagai lembaga yang kita undang,” sebutnya.
Dalam rancangan Qanun hukum keluarga itu juga membahas soal kursus pra nikah, syarat administratif bebas narkoba bagi mau yang menikah nikah hingga soal mahar kawin.
“Jumlah ada 200 pasal, jadi ini bukan Poligami saja,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)