GAZA (Arrahmah.id) — Tiga tawanan Israel akan dibebaskan oleh kelompok perlawanan Palestina di Gaza pada hari Kamis (20/1/2025) sebagai ganti 110 tahanan di penjara Israel berdasarkan perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan antara Israel dan Hamas
Dalam sebuah video pernyataan, Abu Ubaidah, juru bicara sayap bersenjata Hamas, Brigade al Qassam, mengatakan bahwa tiga warga Israel – Arbel Yehud, Agam Berger, dan Gadi Moshe Mozes – akan dibebaskan pada hari Kamis.
Kantor Media Tahanan yang dikelola Hamas mengatakan, seperti dilansir Anadolu Agency (29/1), bahwa 110 tahanan Palestina juga akan dibebaskan oleh Israel pada hari Kamis.
Tahanan yang akan dibebaskan tersebut termasuk 32 tahanan yang menjalani hukuman seumur hidup, 48 dengan hukuman yang panjang dan 30 anak di bawah umur, kata kantor media tersebut dalam sebuah pernyataan.
Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengonfirmasi pada Rabu malam bahwa mereka menerima daftar tawanan yang akan dibebaskan dari Gaza pada Kamis.
Menurut Radio Angkatan Darat Israel, lima warga negara Thailand dan tiga warga Israel, termasuk Yehud, akan dibebaskan pada Kamis.
Israel telah menggunakan kasus Yehud untuk membenarkan penundaan dalam mengizinkan warga Palestina yang mengungsi untuk kembali ke daerah mereka di Gaza utara dari Sabtu hingga Senin pagi.
Fase enam minggu pertama dari perjanjian gencatan senjata mulai berlaku pada 19 Januari, menangguhkan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.
Tujuh tawanan Israel, termasuk empat tentara, sejauh ini telah dibebaskan sebagai imbalan atas 290 tahanan Palestina sejak kesepakatan tersebut mulai berlaku.
Berdasarkan kesepakatan tahap pertama, 33 tawanan Israel akan dibebaskan dengan imbalan sekitar 1.700 hingga 2.000 tahanan Palestina.
Serangan Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November tahun lalu untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut. (hanoum/arrahmah.id)