BEKASI (Arrahmah.com) – Thoriqudin alias Abu Rusydan (61) warga kelahiran Kudus ditangkap di Bekasi Utara, Jawa Barat, kembali ditangkap dengan tuduhan diduga terlibat jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
“Penangkapan terhadap tersangka T alias AR adalah perbuatan baru, setelah yang bersangkutan keluar menjalani hukuman,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di RS Polri Kramat Jati, dilansir Newsweek Senin (13/9/2021).
Abu Rusydan merupakan kombatan Jamaah Islamiyah di Afghanistan pada 1990.
Setelah kembali ke Indonesia, ia dituduh menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas kasus Bom Malam Natal 2000 dan Bom Bali 2002.
Atas tuduhan menyembunyikan Ali Gufron, pengadilan memvonis Abu Rusydan 3,5 tahun pada 2004.
Setelah bebas, Abu Rusydan sesekali muncul di pemberitaan dan membuat video ceramah di YouTube. Namun di luar dugaan setelah belasan tahun bebas, ia kini menjabat Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.
“Sementara masih didalami. Yang bersangkutan adalah salah satu anggota dewan syuro dari organisasi JI dan bersama senior dan sesepuh telah menjadi satu kesatuan membentuk Majelis Kasepuhan,” kata Ramadhan.
Selain T, Jumat lalu Densus 88 juga membekuk MEK, S, dan SH. MEK, dan S ditangkap di Bekasi, sedangkan SH ditangkap di Grogol, Jakarta Barat.
JI akhir-akhir ini menjadi bidikan kepolisian karena diduga menggalang dana dan mengembangkan usaha.
Salah satu caranya adalah lewat kotak amal di sejumlah minimarket. Mereka juga dituduh mempunyai perkebunan sawit. (hanoum/arrahmah.com)