JAKARTA (Arrahmah.com) –Permadi Arya atau biasa dikenal dengan Abu Janda yang sering melontarkan ujaran kontroversi, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas kasus ujaran rasial terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, Kamis (4/2/2012).
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Penyidik Bareskrim Polri atas laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi menyatakan, pemeriksaan Abu Janda dalam kapasitasnya sebagai terlapor.
“Hari Kamis (4/2), didasarkan LP nomor 52 yang menyangkut Natalius Pigai, yang bersangkutan (Abu Janda) akan diperiksa di Bareskrim Polri,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Selasa (2/2).
Diketahui, Abu Janda pada Senin (1/2) untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan kemarin terkait cuitan di media sosialnya yang menyebut ‘Islam Arogan’
Dalam pemeriksaan tersebut, Abu Janda dicecar dengan 50 pertanyaan.
“Penyidik Bareskrim Polri kemarin telah memeriksanya dengan 50 pertanyaan dan selesai pukul 10 malam,” ungkap Rusdi.
Namun, penyidik tidak menahanannya dan belum menaikan statusnya ke tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda atas ujaran rasial terhadap Natalius Pigai dan juga melaporkan Abu Janda atas cuitannya mengenai ‘Islam arogan’.
Abu Janda dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
(ameera/arrahmah.com)