LONDON (Arrahmah.com) – Abu Hamza al-Masri, seorang ulama Islam yang dipenjara atas tuduhan menghasut pembunuhan dan kebencian rasial, dapat mentimpan paspor Inggris miliknya karena tanpa itu ia akan menjadi seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, ujar pengadilan Inggris.
Hamza yang lahir di Mesir dan diberikan kewarganegaraan Inggris pada 1986, mengatakan ia tidak lagi memiliki kewarganegaraan Mesir, menurut pengadilan imigrasi yang digelar beberapa hari lalu (5/11) di London. Saat ini Abu Hamza masih berada dalam penjara Inggris dan tengah menunggu ekstradisi ke Amerika Serikat.
Masri yang mengalami kebutaan di salah satu matanya dan mengenakan kait di salah satu tangan yang diakuinya telah hilang saat berperang di Afganistan pada 1980-an melawan pasukan Soviet. Dia pertama kali datang ke Inggris dengan visa pelajar dan kemudian diakuisisi paspor Inggris melalui pernikahan.
Perdana Menteri Inggris, David Cameron mengungkapkan kekecewaannya dengan keputusan tersebut, ujar jurubicaranya Vickie Sheriff.
AS berusaha menuntut Abu Hamza dengan tuduhan ia mendukung Taliban dengan uang dan pasukan, mendirikan sebuah kamp pelatihan di Oregon dan membantu plot penculikan di Yaman pada 1998. Ekstradisi ke Amerika Serikat yang seharusnya dilakukan pada Juli lalu, ditunda oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Pengadilan mengatakan Hamza dan tiga rekannya tidak boleh diekstradisi sampai mencapai keputusan mengenai keamanan maksimum di penjara AS. Dimana menurut pengadilan HAM Eropa, ia mungkin akan dipenjara dan mengalami penyiksaan dan degradasi. Pengadilan mengatakan memerlukan lebih banyak waktu untuk memutuskan hal ini.
Inggris menyetujui ekstradisi Hamza setelah AS berjanji akan memberikan jaminan HAM terhadapnya. Hamza telah mengajukan banding baik keputusan pengadilan rendah untuk memungkinkan ekstradisinya dan pemerintah Inggris menandatangani berkas ekstradisi. (haninmazaya/arrahmah.com)