ABU DHABI (Arrahmah.com) – Komando Umum Polisi Abu Dhabi telah memutuskan untuk melarang kendaraan berat, truk dan bus pengangkut yang mengangkut lebih dari 50 penumpang, pada jam-jam sibuk di jalan-jalan selama bulan suci Ramadhan, Emirates News Agency melaporkan pada Selasa (23/4/2017).
Langkah tersebut datang dalam kerangka kerja Komando untuk menyediakan arus lalu lintas selama bulan suci dan mengurangi kecelakaan yang dapat terjadi akibat kendaraan berat dan truk.
Kolonel Mohammed Dahi Al Himiri, Direktur Bagian Lalu Lintas di Direktorat Lalu Lintas dan Patroli di Komando Polisi Umum Abu Dhabi, menjelaskan bahwa periode pelarangan truk dan kendaraan berat akan berlangsung dari pukul 08:00 sampai 10:00 pagi dan dari 14:00 sampai 16:00 waktu setempat.
Sementara bus pekerja yang mengangkut lebih dari 50 penumpang akan dilarang dari pukul 08:00 sampai 10:00 pagi, tambahnya.
Kolonel Mohammed Dahi meminta supir kendaraan berat dan truk untuk mematuhi peraturan baru agar jalan lebih aman selama bulan Ramadhan. Akan ada kontrol pada kendaraan berat dan truk yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas selama bulan Ramadhan, katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan upaya untuk mengurangi semua faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan jalan raya internal, serta tempat-tempat yang mengalami kemacetan lalu lintas di pasar selama bulan suci. (althaf/arrahmah.com)