JAKARTA (Arrahmah.com) – Hari ini (14/3/2011) rencananya sidang dengan terdakwa ustadz Abu Bakar Ba’asyir dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi.
Setelah pada sidang sebelumnya, Kamis (10/3) hakim Heri Swantoro yang mengadili kasus yang menimpa ustadz ABB memberikan putusan sela yang isinya menolak eksepsi ustadz ABB maupun tim pengacara dari TPM. Selanjutnya Heri Swantoro meminta kepada JPU untuk mendatangkan saksi-saksi pada sidang lanjutan hari Senin (14/3).
Teleconference
Sidang kontroversial kali ini makin dilengkapi dengan kontroversi lain, yaitu mendatangkan saksi melalui teleconference. Dengan alasan keamanan hakim Heri Swantoro merestui permintaan JPU yang meminta saksi hanya dihadirkan dari jarak jauh menggunakan fasilitas video conference (komunikasi jarak jauh). Padahal para saksi yang dihadirkan hanya berada di Rutan Mako Brimob, Depok. Namun pengamanan dengan ribuan polisi dilengkapi tim sniper dirasa tidak cukup.
Menurut laporan yang dilansir muslimdaily mengutip JMC, saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan melalui teleconference besok adalah Abdul Haris Ainul Falah yang merupakan amir JAT wilayah Jakarta (sudah divonis 4,5 tahun), kemudian Lutfi Haidaroh alias Ubaid (sudah divonis 10 tahun), Sholahudin alias Sholeh Shultoni. Teleconference akan dilakukan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sedangkan saksi-saksi yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan ustadz ABB di PN Jaksel adalah Deden Dantini dan dr Syarif Usman yang dituduh menjadi donatur pelatihan bersenjata, Syarif Usman sudah divonis 4,5 tahun sama seperti yang dijatuhkan kepada Abdul Haris. (muslimdaily/arrahmah.com)