SURABAYA (Arrahmah.id) – Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab alias “Gus” Samsudin ditutup setelah ratusan warga Blitar melakukan unjuk rasa menuntut penutupan padepokan tersebut.
Warga menilai “Gus” Samsudin melakukan penipuan bermodus pengobatan.
Kekecewaan warga ini terjadi usai terjadi keributan beberapa hari sebelumnya saat pesulap merah Marcel Radhival mendatangi Padepokan Samsudin.
Kedatangan Marcel untuk meminta Samsudin membuktikan kesaktian spiritual yang selama ini dilakukan dalam pengobatannya.
Terkait hal ini, MUI Jawa Timur, H Solihin angkat bicara.
H Solihin menjelaskan bahwa pengobatan memiliki sejumlah aspek.
“Ketika melakukan pengobatan, caranya apakah menggunakan media yang diharamkan atau tidak. Kalau melanggar syariat, misal memanggil jin, tentunya tidak boleh karena ada unsur syirik,” ujarnya, Jumat (5/8/2022), lansir Sindonews.
Setelah itu, lanjutnya, pengguna jasa pengobatan ini harus tahu, apakah obat yang dipakai penyembuhan halal atau haram. Lalu, dalam praktiknya apakah dengan cara-cara yang melanggar kesusilaan atau tidak.
Jika melanggar kesusilaan bisa disebut haram.
“Obatnya juga harus tahu, dari mana dulu, yang halal atau haram,” tegasnya.
Dia mejelaskan, jika pengobatan itu menggunakan unsur sihir atau bahkan penipuan, maka pengobatan itu tidak dianjurkan atau haram.
“Apapun bentuknya metode pengobatan, kalau menggunakan cara-cara yang tidak diperbolehkan dan mengandung unsur penipuan itu jelas tidak boleh,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)