LONDON (Arrahmah.com) – Pasukan Inggris enggan kembali ke selatan Irak untuk melengkapi misi mereka di negara tersebut, David Milliband jual mahal.
Dalam sebuah surat yang dikirimkannya ke ke William Hague, Menteri Luar Negeri Inggris ini pimpinan Departemen Luar Negeri Inggris ini optimis bahwa parlemen Irak akan meratifikasi kesepakatan dengan Inggris untuk memperbolehkan hanya beberapa pasukannya kembali dan melanjutkan pelatihan angkatan laut Irak juga melindungi cadangan minyak Irak.
“Meskipun ada beberapa penentangan terhadap kesepakatan kami ini, namun indikasi yang kami terima beberapa minggu terakhir ini memperlihatkan dukungan besar atas keputusan yang kami buat,” tulis Milliband.
“Kami sangat menghormati proses demokratisasi Irak,” katanya melalui sebuah surat yang diterbitkan dalam The Times.
Inggris memaksa menarik dua kapal perangnya dari perairan Irak pada akhir Mei setelah berakhirnya batas waktu yang disepakati antara Inggris dengan Irak. Penarikan tersebut seolah-olah menjadi kesempatan besar bagi Amerika Serikat untuk mengambil alih ‘penjagaan’ atas instalasi minyak Irak.
Dua bulan kemudian, giliran 80 pelatih angkatan lautnya yang harus meninggalkan Irak bersama dengan sisa-sisa elemen militer Inggris lainnya yang ada di selatan negara tersebut, dengan batas waktu 31 Juli.
Sehingga tim angkatan laut Inggris ini terpaksa hijrah ke Kuwait untuk menunggu kesepakatan selanjutnya yang membolehkan mereka untuk kembali beraksi di Irak.
Penundaan kesepakatannya dengan Irak ini terjadi karena belum terpenuhinya quorum yang selama ini menjadi prasyarat penentuan keputusan dalam sistem busuk demokrasi di parlemen Irak.
Sikap Milliband ini benar-benar memperlihatkan bahwa Inggris hanya jual mahal dengan mengatakan enggan kembali ke Irak, namun di sisi lain, mereka harap-harap cemas menunggu keputusan para penguasa munafik Irak apakah pasukan Inggris diperbolehkan tinggal di Irak untuk melatih angkatan laut Irak juga ‘melindungi’ instalasi minyak negara yang pernah dikuasai oleh Saddam Hussein tersebut ataukah tidak. (Althaf/tol/arrahmah.com)