Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mulai mengarah ketidak-pastian. Saat ini ada dua versi rancangan naskah (draf) yang beredar di kalangan DPR.
Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) agaknya kian mtidak pasti, apalagi saat ini ada dua versi rancangan naskah (draf) yang beredar di kalangan DPR, dan di antara anggota dan pimpinan Panitia Khusus terkesan terjadi perpecahan.
Wakil Ketua Pansus RUU APP Agung Sasongko seusai bertemu Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (31/8), mengakui ada dua versi rancangan naskah RUU APP, dan di antara pimpinan fraksi terjadi perpecahan, padahal semula ditargetkan semua tugas tuntas pada akhir Juni atau awal Juli 2006.
“Begitulah keadaannya. Dengan dua versi ini, maka penyelesaian semakin tidak pasti, dan tidak ada target kapan akan tuntas,” kata Agung Sasongko, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI.
Dari dua versi itu, katanya, satu versi berisi 97 pasal yang merupakan draf lama dan sudah tujuh tahun lalu, sedangkan satu lagi draf yang berisi 26 pasal. Kedua draf itu beredar di kalangan anggota DPR, khususnya anggota Pansus RUU APP.
Agung Sasongko menjelaskan, persoalan itu telah dilaporkan kepada Ketua DPR Agung Laksono. Pimpinan DPR segera menyikapi persoalan dengan memanggil pimpinan Pansus RUU APP, dan pimpinan fraksi di DPR untuk berkonsultasi dalam waktu dekat.
“Konsultasi untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Persoalannya memang tidak sederhana, dan ada risiko-risiko,” atanya. Dengan adanya persoalan itu, maka penyelesaian RUU APP belum ada kepastian, apalagi tidak ada target untuk menyelesaikannya, demikian Agung Sasongko. [ant/cha]
Sumber: Hidayatullah.com