Organisasi Islam di Niger, Afrika (bukan Nigeria-red) kembali menyatakan penolakan mereka mentah-mentah terhadap piagam yang berkenaan dengan hak-hak wanita, yang telah disahkan oleh Uni Afrika pada tahun 2003 berisi pelarangan poligami dan persamaan hak antara laki-laki dan wanita dalam masalah waris, yang bertentangan dengan syariat Islam.!?
Imam Mulam al-Hajj, anggota salah satu organisasi yang mewadahi 26 lembaga Islam di negeri itu –yang berpenduduk 90% Muslim- mengatakan,”Kami menyerukan kepada pemerintah agar menolak piagam yang merongrong poligami dan mencederai aturan pembagian warisan sebagaimana yang ditetapkan syariat Islam.
Dalam pada itu, Moha Khalil dari sebuah lembaga Islam mengatakan, ‘Kami akan menentang setiap apa saja yang ingin melibas kepemimpinan Islam. Demikian seperti yang dirilis el Jazeera.net.
Organisasi-organiasasi itu telah melakukan tekanan terhadap pemerintah sejak beberapa hari lalu guna mendesaknya menolak piagam yang diperkirakan akan divoting di gedung parlemen beberapa hari yang akan datang. Sebelumnya, pada tahun lalu, mereka (para anggota parlemen) menolak piagam itu setelah merespon keinginan lembaga-lembaga Islam.!?
Sebelum dilakukannya pencoblosan pada tahun 2006 lalu, kaum Islamis telah mengoordinir sebuah demonstrasi yang memperingatkan agar jangan sampai setiap orang yang ikut mensahkan piagam tersebut menerima ‘laknat ilahi’ nantinya.!
Di samping tidak membolehkan poligami dan menyinggung persamaan dalam hak waris, piagam itu juga membatasi usia perkawinan, yaitu tidak boleh kurang dari 18 tahun; hal yang bertentangan dengan syari’at Islam yang membolehkan poligami dan memberikan hak waris bagi kaum laki-laki dua kali lipat dari hak waris kaum wanita. (ismo/AH)