JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjanjikan akan menggelar event Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 8 Juli mendatang jauh lebih baik dari penyelenggaraan Pemilu Legislatif 9 April yang diwarnai berbagai kecurangan dan pelanggaran.
“Kami bertekad akan melaksanakan Pilpres nanti lebih baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Ansary saat pendaftaran tiga pasangan capres-cawapres bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai II Kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (16/5).
Hingga penutupan pendaftaran capres-cawapres, Sabtu malam pukul 24.00 WIB, ada tiga pasangan capres-cawapres yang maju bertarung dalam Pilpres 8 Juli.
Mereka adalah pasangan Jusuf Kalla-Wiranto yang diusung koalisi Partai Golkar dan Hanura. Pasangan “JK-Win” ini mendaftar di Kantor KPU sekitar pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto yang diusung PDIP dan Partai Gerindra serta tujuh parpol kecil. Pasangan “Megapro” mendaftar di Kantor KPU sekitar pukul 13.00 WIB.
Pasangan terakhir yang mendaftar ke Kantor KPU yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB dan belasan parpol kecil. Pasangan ini mendaftar ke Kantor KPU sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua KPU, Hafiz Ansary mengatakan jajarannya menyadari penuh penyelenggaraan Pemilu Legislatif 9 April lalu tidak maksimal karena sarat dengan berbagai kelemahan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerjasama agar penyelenggaraan Pilpres nanti sesuai harapan masyarakat Indonesia,” katanya.
Pasca penutupan pendaftaran capres-cawapres, KPU akan melakukan verifikasi berkas para kandidat hingga 18 Mei.
Jika masih terdapat kekurangan, dilakukan perbaikan selama enam hari terhitung sejak 19 Mei hingga 25 Mei.
Selanjutnya, jika partai atau koalisi partai pengusung ingin mengganti kandidatnya, maka diberi kesempatan pada 28 Mei.
KPU akan melakukan verifikasi tahap dua, dan jika tidak terdapat perubahan maka pada 3 Juni-9 Juni akan ditetapkan capres-cawapres yang akan maju dalam Pilpres 8 Juli.
Dalam proses tersebut juga dilakukan penarikan nomor urut dari setiap kandidat.
Adapun kegiatan kampanye capres-cawapres akan digelar mulai 12 Juni hingga 4 Juli. Dan selanjutnya pada 5 Juli-7 Juli merupakan masa tenang menuju Pilpres 8 Juli.
Entah apa lagi yang sebetulnya diharapkan dari mahkluk busuk bernama demokrasi. Selama 63 tahun demokrasi telah terbukti gagal menyejahterakan rakyat Indonesia. Padahal dengan tetap memakai sistem yang sama, mustahil Indonesia dapat sejahtera dengan kembali menguasai 83% kekayaan migas yang telah dicaplok asing melalui mekanisme demokrasi. Juga mustahil bagi Indonesia untuk terlepas dari kepentingan-kepentingan asing melalui undang-undang yang telah dibuat oleh para wakil rakyat periode sebelumnya. Tidak pernah kita dengar ada sebuah undang-undang yang terkait dengan kepentingan asing dicabut untuk kemakmuran rakyat. Yang ada hanya penurunan kebijakan harga BBM karena mengikuti harga minyak dunia yang turun akibat krisis global. Yang tentu saja sangat tidak mungkin ada kebijakan menurunkan harga BBM jika tidak terjadi anjloknya harga minyak dunia.
Demokrasi sebenarnya hanyalah sebuah sistem yang sudah tamat sejarahnya sekitar abad ke-5 SM, tapi mengapa sampai hari ini masih saja diterapkan dengan bangga oleh bangsa ini, jawabannya adalah karena Indonesia tidak pernah mau melepaskan diri dari penjajahan yang dilakukan oleh dunia barat.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa [4]: 59)
(Althaf/arrahmah.com)