Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theodorus Franciscus Toemion divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana dalam program tahun investasi Indonesia 2003 dan 2004.
Majelis hakim pengadilan khusus tindak pidana korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Jumat menilai perbuatan Theo itu merugikan negara sebesar Rp30,145 miliar.
Ia terbukti melanggar hukum sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti terungkap dalam persidangan. (Media Indonesia Online)