GARUT (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH. Abdul Halim, Lc, menyatakan akan segera memperkarakan beredarnya dendeng mengandung daging babi di wilayahnya, akibat upaya penegakan hukum yang tidak jelas.
“Selama ini, ada kelalaian jajaran Pemkab setempat dalam melakukan pengawasan makanan dan minuman, sehingga kami akan memperkarakan hal itu ke kepolisian,” katanya di Garut pada Minggu (3/5).
Berdasarkan hasil pengujian DNA, panganan dendeng bermerek kepala sapi yang selama ini sempat beredar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinyatakan positif mengandung daging babi.
Komoditi tersebut mencantumkan sertifikasi produsen (SP) bernomor 0094/13.06/92 yang tidak diketahui alamat perusahaannya, sebagaimana diungkapkan Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Farmasi Dinas Kesehatan Garut, Wowo Karsono.
Ketika ditemukan pada salah satu toko makanan di Jalan Mandalagiri, Garut, petugas sempat menyita sebanyak lima bungkus dendeng yang masing-masing seberat 250 gram. Namun barang sebanyak itu diduga sisa penjualan, sehingga ada dugaan kuat bila sebelumnya telah banyak beredar di masyarakat.
Untuk melacak distributor dendeng itu, UPTD Farmasi telah melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Disperindag Garut, untuk melakukan operasi lapangan ke setiap toko makanan.
“Operasi itu juga digelar menyusul adanya dugaan mengenai kemungkinan juga beredar abon babi bermerek kepala sapi di masyarakat,” kata Wowo Karsono.
Menurut dia, pihaknya kini juga mencurigai adanya sejumlah merek makanan yang diduga tidak halal.
Panganan itu, antara lain dendeng dan abon sapi bermerek Limas kemasan 100 gram (produsen fiktif), abon/dendeng sapi asli merek ACC (produsen tidak diketahui), dendeng sapi istimewa Beef Jerky Lezaat 100 gram (produsen MDC Food Surabaya Ind), serta dendeng daging sapi istimewa No.1 merk 999 (250 gram) produsen S Hendropurnomo Malang.
“Produk-produk tersebut oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI telah dinyatakan positif mengandung babi,” kata Wowo Karsono.
Untuk obat flu dan batuk yang mengandung Phennyl Propanol Amin (PPA), untuk peredaran di Indonesia telah diturunkan dosisnya menjadi 12,5 mg sehingga mendapat izin edar aman untuk dikonsumsi sesuai aturan pakai yang ditetapkan.
Namun demikian, PPA hanya disetujui sebagai obat untuk menghilangkan gejala hidung tersumbat, obat flu dan batuk, serta tidak pernah disetujui sebagai obat pelangsing. (Althaf/srmd/arrahmah.com)