ISTANBUL (Arrahmah.id) — Pengadilan Turki menolak permohonan banding atas penahanan mantan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoğlu, yang ditangkap pada Maret lalu atas tuduhan korupsi dalam pengelolaan Pemerintah Kota Metropolitan Istanbul (IBB), dikutip dari laporan Daily Sabah pada Ahad (14/4).
Menurut laporan tersebut, pengadilan juga menolak banding dari tim pengacara terdakwa lainnya, termasuk Murat Ongun, ajudan dekat Imamoğlu yang memimpin sebuah perusahaan media milik IBB.
Imamoğlu merupakan salah satu dari 99 tersangka dalam penyelidikan kasus korupsi besar yang diduga melibatkan pembentukan organisasi kriminal. Mereka dituduh meraup keuntungan dari suap serta manipulasi tender pemerintah kota yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan bayangan. Selain itu, mereka juga dituduh mengakses data pribadi warga Istanbul secara ilegal.
Politikus dari Partai Rakyat Republik (CHP) ini terpilih kembali sebagai wali kota dalam pemilu lokal tahun lalu. Namun, ia menghadapi sejumlah kasus hukum, termasuk dugaan penghinaan terhadap pejabat negara serta berbagai dakwaan korupsi yang ditelusuri sejak masa jabatannya sebagai Wali Kota Beylikdüzü.
Saat ini, Imamoğlu ditahan di kompleks penjara Silivri, dan jadwal sidang atas kasus korupsinya belum ditentukan. Partai CHP telah menggelar aksi protes malam hari secara rutin, menyerukan pembebasannya dan menuduh pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap oposisi.
(Samirmusa/arrahmah.id)