JAKARTA (Arrahmah.id) – Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terseret kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN).
Diketahui bahwa MAN diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 60 miliar, ketika menjabat wakil ketua PN Jakpus.
Penyidik Kejagung pun langsung memeriksa dua hakim PN Jakpus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
“Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (13/4/2025).
Kedua hakim tersebut merupakan hakim anggota dari majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi CPO ini di PN Jakpus.
Untuk hakim ketua, yakni Djuyamto, Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa yang bersangkutan sempat hadir pada Minggu dini hari.
Namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Katanya tadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik,” katanya.
Hingga pukul 11.06 WIB, dia mengatakan bahwa Djuyamto masih belum menghadiri pemeriksaan sehingga kehadirannya ditunggu oleh penyidik. “Mudah-mudahan datang,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap ini, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa MAN terlibat kasus ini saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dia mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp 60 miliar.
Pemberian suap tersebut dilakukan melalui WG dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus pada Selasa (19/4), oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
(ameera/arrahmah.id)