GAZA (Arrahmah.id) – Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional telah mengeluarkan fatwa sebagai tanggapan atas genosida ‘Israel’ yang sedang berlangsung di Gaza. Keputusan tersebut menyerukan intervensi militer segera oleh negara-negara Muslim, sanksi ekonomi terhadap ‘Israel’, dan peningkatan dukungan bagi perlawanan Palestina.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa perjuangan bersenjata melawan pendudukan ‘Israel’ merupakan kewajiban agama bagi semua Muslim yang mampu di seluruh dunia. Fatwa tersebut mendesak pemerintah Arab dan Muslim untuk segera mengambil tindakan militer guna menghentikan genosida sistematis terhadap warga Palestina. Para ulama menuntut blokade penuh terhadap ‘Israel’ melalui darat, laut, dan udara, termasuk menutup jalur perairan dan wilayah udara utama di dunia Muslim.
Mendukung perlawanan Palestina melalui bantuan militer, sumbangan keuangan, dan dukungan diplomatik ditekankan sebagai kewajiban agama. Fatwa tersebut juga menyerukan pembentukan aliansi militer Islam yang bersatu untuk membela dunia Muslim dan mencegah agresi asing.
Segala bentuk normalisasi dengan ‘Israel’, termasuk hubungan diplomatik, ekonomi, dan budaya, dinyatakan terlarang. Fatwa tersebut juga melarang pasokan minyak, gas, atau sumber daya apa pun yang dapat mendukung upaya perang ‘Israel’. Negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian damai dengan ‘Israel’ didesak untuk mempertimbangkan kembali perjanjian ini mengingat genosida yang sedang berlangsung.
Umat Muslim di seluruh dunia didorong untuk terlibat dalam jihad finansial dengan menyumbang ke Gaza dan memastikan bantuan kemanusiaan sampai ke mereka yang membutuhkan. Fatwa tersebut juga menyerukan kepada masyarakat Muslim di Amerika Serikat untuk menekan pemerintahan Trump agar memenuhi janjinya untuk menghentikan genosida ‘Israel’ dan mengupayakan perdamaian.
Para cendekiawan mengecam ‘Israel’ karena melanggar gencatan senjata dan menuduh pemerintah AS mendukung serangan tersebut dengan menyediakan persenjataan canggih. Mereka menyatakan bahwa lebih dari 50.000 warga Palestina telah terbunuh sejak genosida dimulai dan mengkritik kebungkaman pemerintah Arab dan Muslim sebagai pengkhianatan terhadap kewajiban agama mereka.
Fatwa tersebut mendesak boikot global terhadap produk dan bisnis ‘Israel’ yang mendukung pendudukan. Fatwa tersebut menyerukan tekanan diplomatik, termasuk penarikan duta besar dan penerapan sanksi politik terhadap ‘Israel’ dan sekutunya.
Umat Muslim diingatkan bahwa mendukung Gaza melalui bantuan keuangan, protes, dan advokasi merupakan kewajiban agama. Fatwa tersebut menyerukan para pemimpin agama untuk menentang tindakan ‘Israel’ dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih tegas. Pernyataan tersebut diakhiri dengan seruan untuk terus berdoa, persatuan di antara umat Muslim, dan penghargaan bagi individu dan organisasi di seluruh dunia yang mendukung Palestina. (zarahamala/arrahmah.id)