KATHMANDU (Arrahmah.id) – Yayasan Hind Rajab (HRF) telah resmi mengajukan permintaan resmi kepada otoritas Nepal untuk segera menangkap dan mengekstradisi seorang tentara ‘Israel’ atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang dilakukan di Gaza.
Letnan Amit Nechmya, seorang komandan peleton di Peleton Latak dari Batalyon Rotem Brigade Givati (435), “saat ini sedang berlibur di Nepal dalam upaya yang jelas untuk menghindari keadilan,” kata HRF dalam sebuah pernyataan pada Senin (24/3/2025).
Pada Januari, HRF mengajukan kasus di Buenos Aires tempat Nechmya sedang berlibur, menuduhnya melakukan beberapa pelanggaran berat berdasarkan hukum internasional.
“Sejak itu, bukti baru telah muncul yang mengonfirmasi upaya Nechmya untuk menghancurkan bukti penting keterlibatannya dalam kejahatan perang yang dilakukan di Gaza, yang selanjutnya menggarisbawahi urgensi penangkapannya,” kata organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Belgia tersebut.
Pelanggaran Statuta Roma
Permintaan saat ini adalah agar Nepal mengekstradisi dia ke Argentina, di mana kasusnya masih terbuka.
Menurut HRF, kasus terhadap Nechmya meliputi:
- Penggunaan Perisai Manusia di Jabalia dan Rafah, sebagaimana didokumentasikan oleh rekaman video yang menunjukkan warga Palestina yang ditutup matanya digunakan untuk perlindungan oleh tentara di bawah komandonya.
- Penjarahan dan perusakan properti sipil di Rafah dan Kota Gaza, termasuk pencurian barang-barang pribadi dan penargetan rumah-rumah secara sengaja.
- Perintah Pengusiran Paksa di Khan Younis, didukung oleh kesaksian saksi mata dan rekaman audio Nechmya yang memerintahkan pembongkaran rumah-rumah warga sipil yang berpenghuni.
Tindakan-tindakan ini melanggar sejumlah ketentuan Statuta Roma, organisasi tersebut menekankan, khususnya: Pasal 8(2)(b)(xxiii): Penggunaan perisai manusia; Pasal 8(2)(a)(ii): Perlakuan tidak manusiawi; dan Pasal 7(1)(d) dan 7(1)(h): Pemindahan paksa dan penganiayaan.
HRF mendesak pemerintah Nepal untuk “memenuhi kewajiban internasionalnya” dan menangkap letnan tersebut “tanpa penundaan,” mencegah segala upaya yang dilakukannya untuk melarikan diri dari negara tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas peradilan Argentina dan Interpol “untuk memastikan ekstradisinya untuk dituntut.”
Kasus terhadap 1.000 Prajurit
Kasus ini merupakan kasus terbaru yang diajukan HRF, yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Oktober tahun lalu terhadap 1.000 tentara ‘Israel’ atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Gaza.
Dikatakan bahwa pengaduan tersebut “didukung oleh lebih dari 8.000 bukti yang dapat diverifikasi – termasuk video, rekaman audio, laporan forensik, dan dokumentasi media sosial – yang menunjukkan keterlibatan langsung para prajurit dalam kekejaman ini.”
Organisasi tersebut menegaskan “komitmennya untuk mengakhiri impunitas bagi para pelaku kekejaman di Gaza. Tidak peduli seberapa jauh mereka bepergian atau seberapa keras mereka bersembunyi, keadilan akan mengejar mereka.” (zarahamala/arrahmah.id)