JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pagi ini.
Sidang ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Fajar buntut mencabuli empat korban dan mengonsumsi narkoba.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat. Maka itu, ia dijerat pasal berlapis dan akan dipecat sebagai anggota Polri.
“Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).
AKBP Fajar dijerat pasal etik berlapis, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengaku akan memantau langsung persidangan di Ruang Sidang Divpropam Polri lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri. Menurutnya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi ke situs darkweb.
Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) yang disita penyidik Polda NTT.
Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
Selain proses etik, Polri memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) itu.
Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dari sederet pasal yang disematkan, AKBP Fajar terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
(ameera/arrahmah.id)