KUPANG (Arrahmah.id) – Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengatakan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan fakta tersebut mereka dapatkan setelah melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan AKBP Fajar memesan kamar hotel tersebut pada 11 Juni 2024. Dan, dari penyelidikan AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas fotokopi SIM.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang yang dimulai tanggal 23 Januari,” ujar Patar dalam konferensi pers Selasa (11/3) sore.
Patar mengatakan dalam proses penyelidikan juga dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Dan pada 14 Februari lalu, lanjut Patar, Polda NTT mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Hasil penyelidikan itu benar bahwa peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelas Patar.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap pelaku kekerasan seksual tersebut adalah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Kemudian pada tanggal 20 Februari 2025, yang bersangkutan dipanggil untuk dilakukan interogasi oleh Propam Polda NTT,” kata Patar.
Saat dilakukan interogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pada 24 Februari lalu, atas perintah dari Kepala Divisi Propam, AKBP Fajar dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses di Divisi Propam Polri.
(ameera/arrahmah.id)