JAKARTA (Arrahmah.id) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membenarkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga terbukti melakukan penyelewengan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada 2018 hingga 2023.
Perusahaan diketahui membeli BBM RON 88 atau 90 dengan harga BBM RON 92 sebelum menyimpannya di depo PT Orbit Terminal Merah dan melakukan pencampuran (blending) sebelum didistribusikan ke pasar.
“Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90 dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di Depo milik PT Orbit Terminal Merah dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” ujar Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).
Meski demikian, ia menegaskan praktik ini dilakukan oleh sejumlah oknum dan tidak mencerminkan kebijakan Pertamina secara keseluruhan.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” tambahnya.
Burhanuddin juga meyakinkan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas BBM Pertamina saat ini.
Seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan, sementara kasus yang sedang diselidiki hanya terkait dengan BBM periode 2018-2023.
Selain itu, ia menjelaskan BBM bersifat habis pakai dengan masa stok hanya berkisar 21 hingga 23 hari.
(ameera/arrahmah.id)