TASHKENT (Arrahmah.id) — Otoritas Uzbekistan melarang remaja (di bawah 18 tahun) dan anak-anak melaksanakan shalat Tarawih di masjid.
Dilansir Kavkaz Center (4/3/2025), di beberapa wilayah Uzbekistan, polisi ditempatkan di luar masjid, mencegah kaum muda di bawah usia 18 tahun menghadiri shalat Tarawih dengan berbagai dalih, meskipun tidak ada larangan resmi.
Otoritas di berbagai wilayah mengirimkan pemberitahuan dan instruksi ke sekolah dan orang tua untuk memastikan anak-anak tidak menghadiri masjid untuk shalat Tarawih. Tindakan tegas akan diambil terhadap orang tua anak-anak yang menghadiri shalat Tarawih di masjid.
Pemerintah Uzbekistan yang sekuler melanjutkan kebijakannya untuk membatasi kegiatan Islam, terutama di kalangan kaum muda.
Negara-negara Asia Tengah dikenal dengan kebijakan yang menindas dan membatasi terhadap umat Islam. Sebagai contoh, tahun lalu Tajikistan melarang jilbab dan perayaan anak-anak pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Anak-anak dilarang mengumpulkan permen, hadiah, dan uang pada kedua hari raya tersebut. (hanoum/arrahmah.id)