JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hetifah Sjaifudian menilai rekomendasi Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) terkait disertasi Bahlil Lahadalia bukan merepresentasikan sikap UI secara keseluruhan.
“Dalam struktur tata kelola UI, terdapat empat organ utama, yakni majelis wali amanat (MWA), rektor, senat akademik, dan dewan guru besar. Oleh karena itu, berita yang beredar terkait sikap yang diambil oleh DGB UI tidak dapat dianggap sebagai representasi institusional UI secara menyeluruh,” kata Hetifah di Jakarta seperti dilansir dari Antara.
Hetifah juga mendesak UI segera mengumumkan sikap resminya terkait polemik disertasi milik Bahlil. Hal itu perlu dilakukan UI untuk menjaga pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi, perlu segera mengumumkan sikap resminya,” kata Hetifah.
Menurutnya, publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil sebagai mahasiswa jika institusi UI tidak segera mengambil keputusan resmi.
Lambatnya penyelesaian polemik disertasi Bahlil juga dinilai akan merugikan UI.
“Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu,” kata Hetifah.
Hetifah juga mengatakan upaya menjaga integritas akademik merupakan fondasi penting dalam dunia pendidikan.
Dia menambahkan, segala keputusan akademik harus didasarkan pada aturan dan standar yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan di luar akademik.
Hetifah pun mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan UI dan menunggu proses penyelesaian secara resmi.
Dia juga menekankan pentingnya reformasi Pendidikan Tinggi melalui peningkatan pengawasan dan reformasi dalam sistem pendidikan tinggi terutama terkait tata kelola program pascasarjana.
“Saya berharap, agar isu semacam ini tidak mengganggu fokus kerja kita semua dalam memperjuangkan kebijakan-kebijakan strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan,” ujar Hetifah.
Diketahui, Universitas Indonesia (UI) belum mengambil keputusan atas rekomendasi Dewan Guru Besar UI pembatalan gelar doktor Bahlil Lahadalia.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi terkait dokumen rekomendasi sidang etik DGB UI yang beredar terkait investigasi disertasi Bahlil.
“Yang beredar itu saya belum mendapat konfirmasi apapun dari pihak terkait. Saya belum bisa mengkonfirmasi dokumen yang beredar adalah dokumen resmi dari Dewan Guru Besar UI. Kalau pihak rektorat, ini adalah proses yang hanya berlaku internal. hanya tim khusus saja yang mengetahuinya,” ujar Arie, dilansir Kompas.com, Jumat (16/2/2025) sore.
“Kedua, saya bisa konfirmasi bahwa UI belum membuat keputusan resmi atas Bapak Bahlil. jadi mohon kesabarannya untuk menunggu proses yang berjalan di UI,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)