WASHINGON (Arrahmah.id) – Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada Sabtu kemarin mengumumkan bahwa ia telah menandatangani keputusan untuk mempercepat pengiriman bantuan militer ke “Israel” dengan nilai mencapai sekitar 4 miliar dolar di lansir dari Al Jazeera
Dalam pernyataannya, Rubio mengungkapkan bahwa pemerintahan Trump—yang mulai berkuasa pada 20 Januari lalu—telah menyetujui penjualan senjata ke “Israel” senilai sekitar 12 miliar dolar.
Ia menegaskan bahwa AS akan terus menggunakan segala cara yang tersedia untuk memenuhi komitmen kuatnya terhadap keamanan “Israel”, termasuk dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan.
Rubio juga menyebut bahwa percepatan pengiriman bantuan militer ini bertepatan dengan keputusan Trump yang membatalkan persyaratan yang diberlakukan oleh pemerintahan pendahulunya, Joe Biden.
Ini merupakan kali kedua dalam satu bulan terakhir pemerintahan Trump menetapkan status darurat guna mempercepat persetujuan penjualan senjata ke “Israel”. Sebelumnya, pemerintahan Biden juga pernah menggunakan wewenang darurat untuk menyetujui penjualan senjata ke “Israel” tanpa melalui tinjauan Kongres.
Selain itu, pada Senin lalu, pemerintahan Trump mencabut peraturan era Biden yang mewajibkan AS melaporkan potensi pelanggaran hukum internasional terkait senjata yang dikirimkan kepada sekutunya, termasuk “Israel”.
Sementara itu, kesepakatan gencatan senjata akhirnya dicapai di Gaza setelah lebih dari 15 bulan agresi brutal “Israel”, yang menyebabkan lebih dari 160 ribu orang gugur atau terluka serta menimbulkan kehancuran besar yang belum pernah terjadi sejak Perang Dunia II.
(Samirmusa/arrahmah.id)