DEPOK (Arrahmah.id) – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menerbitkan larangan melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama ramadan. Instruksi ini bertujuan menjaga kondusivitas Kota Puasa selama bulan puasa.
“Kami Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road,” kata Wali Kota Depok Supian Suri, Sabtu (1/2/2025).
Ia mengatakan jajarannya akan melakukan patroli di sebelas kecamatan wilayah Depok. Patroli digelar untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran.
“Kami menilai kegiatan ini (SOTR) akan banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,” ungkapnya.
Larangan tersebut dikeluarkan setelah Pemkot Depok menggelar rapat terbatas bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok pada Jumat malam (28/2/2025).
Larangan tersebut juga diselaraskan dengan surat edaran Kapolda Metro Jaya yang tidak mengizinkan kegiatan sahur bersama di jalan.
(ameera/arrahmah.id)