BANGKOK (Arrahmah.id) — Thailand telah mendeportasi sedikitnya 40 warga Uighur ke China meskipun mendapat tentangan keras dari kelompok hak asasi manusia.
Warga Uighur tersebut diterbangkan kembali ke wilayah Xinjiang, Cina, pada (27/2/2025) setelah ditahan selama 10 tahun di pusat penahanan Bangkok. Menteri Pertahanan Thailand, Phumtham Wechayachai, mengatakan bahwa Beijing telah menjamin akan melindungi mereka.
Ini adalah pertama kalinya Thailand mendeportasi warga Uighur sejak 2015. Cina dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kemungkinan melakukan genosida terhadap populasi Uighur dan kelompok etnis Muslim lainnya di wilayah barat laut Xinjiang. Namun, Beijing membantah semua tuduhan tersebut.
Media Thailand melaporkan bahwa beberapa truk dengan jendela tertutup plastik hitam meninggalkan pusat imigrasi Bangkok pada Kamis dini hari. Beberapa jam kemudian, data dari Flightrader24 menunjukkan sebuah penerbangan tak terjadwal dari China Southern Airlines meninggalkan Bangkok dan mendarat di Kashgar, wilayah Xinjiang.
Pada Kamis, Beijing mengatakan bahwa 40 imigran ilegal asal Cina telah dipulangkan dari Thailand, meskipun menolak mengonfirmasi bahwa mereka adalah warga Uighur.
“Pemulangan tersebut dilakukan sesuai dengan hukum Cina dan Thailand, hukum internasional, dan praktik internasional,” kata Kementerian Luar Negeri.
Sementara itu, media pemerintah China mengatakan kelompok tersebut terdampar di Thailand setelah diperdaya oleh organisasi kriminal. Mereka disebut meninggalkan China secara ilegal.
Dilansir dari BBC (27/2), ke-40 orang tersebut diduga merupakan bagian dari lebih dari 300 warga Uighur yang ditahan di perbatasan Thailand pada 2014 usai melarikan diri dari penindasan di Xinjiang. Sebagian besar dari mereka dikirim ke Turki, sementara yang lainnya dideportasi kembali ke China pada 2015.
Pusat penahanan mereka di Thailand diketahui tidak bersih dan penuh sesak. Lima warga Uighur dilaporkan tewas saat berada dalam tahanan.
“Apa yang dilakukan pemerintah Thailand? Tidak boleh ada deportasi Uighur yang berujung pada penganiayaan. Mereka dipenjara selama 11 tahun. Kita telah terlalu lama melanggar hak asasi mereka,” kata anggota parlemen oposisi Kannavee Suebsang di media sosial pada hari Kamis.
Human Rights Watch (HRW) menyatakan bahwa kelompok tersebut kini menghadapi risiko tinggi penyiksaan, penghilangan paksa, dan pemenjaraan jangka panjang.
“Pemindahan tahanan Uighur ke Cina yang dilakukan oleh Thailand merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kewajiban Thailand berdasarkan hukum domestik dan internasional,” kata direktur Asia HRW, Elaine Pearson.
Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) juga mengecam tindakan tersebut, dengan mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan deportasi yang dilakukan oleh pemerintah Thailand.
“Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement dan kewajiban Pemerintah Kerajaan Thailand berdasarkan hukum internasional,” kata Asisten Komisaris Tinggi UNHCR untuk Perlindungan, Ruvendrini Menikdiwela, dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia Thailand, Cross Cultural Foundation, menyatakan akan mengajukan petisi ke pengadilan pada Kamis untuk menuntut penyelidikan segera terkait masalah ini, dilansir dari Al Jazeera. (hanoum/arrahmah.id)