JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menindaklanjuti keterlibatan Kades hingga perangkat desa pada pemasangan pagar laut di Tangerang.
Sakti mengatakan Kepala Desa Kohod yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh pihaknya.
Hal itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Trenggono menyebutkan pelaku yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut Tangerang sudah mengakui perbuatannya.
Diketahui, dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah laut Tangerang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat.
Ia mengatakan Bareskrim telah melaksanakan penyidikan hingga penahanan kepada empat tersangka. Sementara KKP Menindaklanjuti denda kepada Kades Kohod senilai Rp 48 miliar.
“Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya dan sementara dari sisi KKP adalah dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP, yaitu pengenaan denda,” ujar Trenggono.
“Itu yang dapat kami sampaikan. Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” lanjutnya.
(ameera/arrahmah.id)