WASHINGTON (Arrahmah.id)– Militer AS akan mulai memecat personel transgender dalam waktu 30 hari, kecuali bagi mereka yang mendapatkan pengecualian khusus. Keputusan ini diumumkan Pentagon dalam sebuah memorandum resmi yang dirilis pada Rabu lansir Al Jazeera.
Dokumen tersebut, yang diterbitkan dalam konteks gugatan hukum yang sedang berlangsung, menyatakan bahwa “anggota militer yang memiliki diagnosis, riwayat, atau gejala yang sesuai dengan gangguan identitas gender akan diproses untuk dikeluarkan dari dinas militer.”
Departemen Pertahanan menegaskan bahwa meskipun pemecatan menjadi kebijakan utama, beberapa individu dapat memperoleh pengecualian setelah melalui evaluasi ketat, asalkan ada “kepentingan nasional yang mendesak untuk mempertahankan mereka yang secara langsung mendukung kemampuan tempur.”
Selain itu, syarat utama untuk mendapatkan pengecualian adalah bahwa personel tersebut harus membuktikan bahwa mereka tidak pernah mencoba melakukan transisi gender.
Trump Kembali Larang Transgender di Militer
Kebijakan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump pada Januari lalu, yang bertujuan untuk mengubah kebijakan militer terkait gender dan keberagaman.
Salah satu kebijakan utamanya adalah melarang individu transgender untuk bertugas di militer serta membatalkan inisiatif “keragaman dan inklusivitas” yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Joe Biden.
Trump juga menginstruksikan Departemen Pertahanan untuk menyusun kebijakan baru dalam waktu 30 hari yang berfokus pada standar “kesiapan militer,” dengan menekankan bahwa identitas gender yang tidak sesuai dengan jenis kelamin biologis bertentangan dengan “standar ketat yang diperlukan dalam dinas militer.”
Sebagai informasi, kebijakan larangan terhadap individu transgender di militer AS sebelumnya telah dicabut pada tahun 2016 di bawah pemerintahan Barack Obama, yang memungkinkan mereka untuk bergabung dan bertugas secara terbuka.
(Samirmusa/arrahmah.id)