BEKASI (Arrahmah.id) – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan maklumat bersama terkait ketertiban selama Ramadhan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah, mempererat toleransi antarumat beragama, serta menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci.
Dalam maklumat bernomor 400.8/867-SETDA.Kesra, B/242/II/2025, dan B/186/II/2025, Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, serta Dandim 0507/Bekasi Kolonel Inf Dwi Suryanto mengajak umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan menghindari perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah. Masyarakat juga diimbau untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga amil zakat resmi lainnya.
Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan
Salah satu poin utama dalam maklumat ini adalah kewajiban bagi tempat hiburan malam untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadhan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat usaha yang wajib tutup meliputi:
- Klub malam
- Panti pijat
- Karaoke
- Musik hidup
- Pub
- Bilyard
- Panti mandi uap/sauna/spa
- Hiburan umum lainnya yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah
Kebijakan penutupan ini mulai berlaku tiga hari sebelum Ramadhan dan berakhir tiga hari setelah Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Imbauan untuk Masyarakat Umum
Maklumat ini juga mengingatkan masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar tetap menghormati dan menghargai mereka yang berpuasa. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan, seperti penyebaran hoaks, penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman keras, serta balapan liar.
Dengan diberlakukannya maklumat ini, diharapkan seluruh warga Kota Bekasi dapat bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang damai dan penuh kebersamaan. Maklumat ini berlaku sejak ditandatangani pada 18 Sya’ban 1446 H atau 27 Februari 2025 M.
(Samirmusa/arrahmah.id)