KHOST (Arrahmah.id) — Pihak berwenang Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) mencambuk 20 laki-laki dan perempuan di muka umum pada hari Senin (24/2), atas tuduhan perzinahan, pemerkosaan dan menjalin “hubungan tidak sah.”
Mahkamah Agung IIA, seperti dilansir VOA (25/2/2025), melaporkan bahwa masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 39 cambukan dan hukuman penjara yang berkisar dari satu hingga tujuh tahun.
Hukuman tersebut dilaksanakan di Provinsi Khost dan Parwan tengah, dengan disaksikan oleh warga setempat, pejabat kehakiman dan pemerintah.
Sejak merebut kembali kendali Afghanistan pada tahun 2021, IIA telah kembali menerapkan kembali syariat Islam termasuk hukuman cambuk secara terbuka terhadap ratusan laki-laki dan perempuan. Sebagian besar di antaranya didakwa dengan pelanggaran seperti perzinahan, sodomi, kawin lari, menjalin hubungan tidak sah dan pencurian.
Bulan ini saja, jumlah warga Afghanistan yang dihukum cambuk telah mencapai 86 orang, termasuk 17 perempuan, menurut data Mahkamah Agung. (hanoum/arrahmah.id)