JAKARTA (Arrahmah.id) – Perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus dibuka kembali oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyusul masih adanya 1.838 kuota yang belum terisi.
Jemaah yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan setoran lunas Bipih Khusus dapat melakukannya dalam periode perpanjangan yang dimulai pada 17 hingga 21 Februari 2025.
Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
Pada tahap pertama ini, sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran.
Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan, yang kemudian ditetapkan menjadi bagian dari kuota jemaah haji khusus 1446 H/2025 M.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan dikutip dari situs Kementerian Agama, Senin (17/2/2025).
Namun, masih ada 1.838 kuota yang tersisa. Oleh karena itu, Ditjen PHU Kemenag membuka kembali kesempatan perpanjangan untuk jemaah haji khusus yang memenuhi syarat.
“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka dari 17 hingga 21 Februari 2025,” kata Nugraha Stiawan.
Untuk memastikan keberangkatan, jemaah haji khusus yang memenuhi syarat dapat melakukan pelunasan sesuai prosedur.
Perpanjangan ini ditujukan bagi beberapa kategori jemaah, termasuk yang mengalami kegagalan sistem pada tahap sebelumnya, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas, dan jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan.
Proses pelunasan haji khusus bisa dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus sesuai tempat setoran awal, antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Bagi jemaah yang terdaftar pada PPIH yang izinnya tidak berlaku, mereka dapat melakukan pelunasan dengan perpindahan PIN antar PIHK yang izinnya aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” tutupnya terkait kuota haji khusus.
(ameera/arrahmah.id)