JAKARTA (Arrahmah.id) – Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kasus korupsi timah yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan juga ‘Crazy Rich’ Jakarta, Helena Lim, belum juga usai.
Kamis (13/02) kemarin, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Harvey divonis 6 setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(ameera/arrahmah.id)