TEPI BARAT (Arrahmah.id) – Tentara ‘Israel’ telah menggunakan Pusat Kesehatan UNRWA di Tepi Barat selatan sebagai tempat penahanan sementara, kata badan PBB itu pada Jumat (14/2/2025).
Dalam sebuah pernyataan, UNRWA mengatakan pasukan ‘Israel’ “menggunakan Pusat Kesehatan Kamp Arroub UNRWA (dekat Bethlehem) sebagai lokasi penahanan sementara selama operasi pencarian dan penangkapan pada 12 Februari.”
Pasukan pendudukan “secara paksa memasuki pusat kesehatan dan menggunakannya untuk menahan dan menginterogasi puluhan warga Palestina yang ditangkap di kamp tersebut.”
“Ini adalah perkembangan baru dalam pengabaian terang-terangan terhadap kekebalan fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata UNRWA.
Israeli Security Forces used the UNRWA Arroub Camp Health Centre (near Bethlehem) as a temporary detention site during a search and arrest operation on 12 February. The ISF forcibly entered the health centre and used it for the detention and interrogation of tens of Palestinian… pic.twitter.com/wqnKMPxJuf
— UNRWA (@UNRWA) February 14, 2025
Perlindungan Hukum Internasional
Badan PBB tersebut menekankan bahwa semua lokasi PBB “tidak dapat diganggu gugat dan dilindungi berdasarkan hukum internasional.”
Laporan itu juga mencatat bahwa selama operasi militer ‘Israel’ berskala besar yang sedang berlangsung di Tepi Barat utara sejak 21 Januari saja, “beberapa fasilitas UNRWA telah dirusak atau dibobol.”
Mereka termasuk Pusat Kesehatan Kamp Jenin, Sekolah Putri Jenin 1, Kantor Bantuan dan Layanan Sosial Jenin, Sekolah Putri Nour Shams, Pusat Kesehatan Kamp Tulkarem, dan Sekolah Dasar Anak Laki-laki El Far’a.
Undang-Undang Knesset yang Melarang UNRWA
Oktober lalu, parlemen ‘Israel’ mengesahkan dua undang-undang yang menyerukan diakhirinya operasi badan PBB tersebut di ‘Israel’ dan wilayah Palestina yang diduduki, serta melarang otoritas ‘Israel’ melakukan kontak apa pun dengan badan tersebut. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 30 Januari.
Insiden terbaru ini terjadi di tengah serangan dahsyat yang dilakukan tentara ‘Israel’ di Jenin dan Tulkarem di Tepi Barat utara yang dimulai pada 21 Januari. Lebih dari 30 warga Palestina telah tewas, dan sekitar 40.000 orang telah mengungsi di tengah penghancuran rumah dan infrastruktur dalam skala besar.
Eskalasi Tepi Barat
Eskalasi ‘Israel’ di Tepi Barat menyusul kesepakatan gencatan senjata yang mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, menghentikan serangan militer ‘Israel’ selama 15 bulan di daerah kantong itu yang telah menewaskan lebih dari 60.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 111.000 orang.
Sejak Oktober 2023, pasukan pendudukan dan pemukim ‘Israel’ telah membunuh sedikitnya 912 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa kehadiran ‘Israel’ yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri “secepat mungkin.”
Mahkamah juga memutuskan bahwa ‘Israel’ berkewajiban “untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah yang diduduki. (zarahamala/arrahmah.id)