WASHINGTON D.C, (Arrahmah.id) – Seorang hakim federal Amerika Serikat memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghentikan pembekuan bantuan luar negeri. Keputusan ini diambil di tengah peringatan dari berbagai pihak, termasuk pejabat resmi dan organisasi hak asasi manusia, mengenai dampak serius penghentian bantuan, terutama di wilayah konflik seperti Gaza yang masih dalam blokade.
Hakim Amir Ali mengeluarkan perintah penghentian pembekuan pada Kamis lalu, setelah adanya gugatan dari perusahaan-perusahaan yang menerima pendanaan dari pemerintah AS untuk menjalankan program mereka di luar negeri lansir Al Jazeera.
Dalam keputusannya, hakim tersebut menyoroti klaim pemerintahan Trump yang menyatakan bahwa pembekuan dana diperlukan untuk meninjau ribuan program yang didanai USAID (United States Agency for International Development)dan menentukan apakah program-program tersebut perlu dibatalkan. Namun, hakim menegaskan bahwa pejabat administrasi tidak memberikan alasan yang masuk akal untuk menghentikan semua bantuan yang telah dialokasikan oleh Kongres, yang akhirnya mengakibatkan pembatalan kontrak ribuan organisasi nirlaba dan perusahaan swasta.
Kekalahan Hukum bagi Trump
Putusan ini merupakan yang kedua kalinya dalam beberapa waktu terakhir yang menjadi pukulan besar bagi upaya Trump dalam membongkar USAID, lembaga yang telah beroperasi selama 60 tahun. Trump dan sekutunya, Elon Musk, menganggap USAID sebagai lembaga yang tidak sesuai dengan agenda politik Partai Republik.
Keputusan Pengadilan Distrik AS di Washington ini juga menjadi yang pertama menentang pemotongan dana USAID secara mendadak. Pemangkasan tersebut mengakibatkan para kontraktor, petani, dan pemasok di AS serta berbagai negara kehilangan ratusan juta dolar untuk pekerjaan yang sudah mereka selesaikan, sekaligus menyebabkan gelombang PHK massal.
Hakim Amir Ali mengeluarkan keputusan sementara dalam gugatan yang diajukan oleh dua organisasi kesehatan, yaitu Aliansi Pertahanan Vaksin AIDS dan Dewan Kesehatan Global, yang selama ini menerima dana dari AS untuk kegiatan mereka di luar negeri.
Kontroversi dan Dampaknya
Putusan tersebut juga melarang Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan pejabat lain di pemerintahan Trump untuk menerapkan perintah penghentian bantuan yang sebelumnya dikirimkan oleh Trump dan Musk kepada perusahaan serta organisasi yang melaksanakan proyek bantuan luar negeri.
Perintah pembekuan dana awalnya dikeluarkan oleh Trump pada 20 Januari, dengan alasan efisiensi anggaran. Namun, hakim menolak argumen bahwa pemerintahan Trump telah menawarkan pengecualian bagi beberapa mitra bantuan, karena tidak ada bukti sistem pengecualian semacam itu benar-benar berjalan. Bahkan, sistem pembayaran online USAID dilaporkan telah tidak berfungsi.
Dalam kasus terpisah, Hakim Carl Nichols juga memutuskan untuk memperpanjang larangan terhadap upaya pemerintahan Trump membubarkan USAID dan menarik hampir seluruh stafnya dari luar negeri. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut akan tetap berlaku setidaknya selama seminggu lagi sambil menunggu putusan final.
Nasib Pegawai USAID di Zona Konflik
Sementara itu, para pegawai USAID yang sebelumnya bertugas di Republik Demokratik Kongo melaporkan bahwa mereka ditinggalkan begitu saja ketika terjadi kekacauan di ibu kota negara tersebut bulan lalu. Dalam kesaksiannya di pengadilan, mereka menyatakan bahwa pemutusan dana serta pemecatan mendadak pejabat senior USAID membuat mereka terjebak di Washington tanpa rumah dan tanpa sumber pendapatan.
Para pegawai USAID juga menegaskan bahwa penghentian dana ini membuat mereka rentan kehilangan pekerjaan secara permanen, meskipun mereka telah bekerja di lingkungan berisiko tinggi demi kepentingan diplomasi dan kemanusiaan Amerika Serikat.
(Samirmusa/arrahmah.id)