JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Hendrasmo menyatakan batal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kontributor hingga pegawai RRI imbas efisiensi anggaran yang dilakoni pemerintahan Prabowo Subianto.
Hendrasmo menjelaskan pembatalan itu dilakukan karena RRI mendapatkan pengurangan pemotongan anggaran setelah rapat bersama Kemenkeu pada Selasa (11/2).
“Keempat adalah pelaksanaan TUSI (tugas dan fungsi) harus dipenuhi, salah satunya adalah pembayaran honor kontributor, penyiar maupun produser Itu yang kita lakukan,” kata Hendrasmo dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).
Mendengar pernyataan itu, pimpinan Komisi VII Saleh Partaonan Daulay bertanya kembali memastikan kepada Hendrasmo ‘apakah ada PHK yang dilakukan manajemen RRI terhadap kontributor hingga karyawan, termasuk di jaringan daerah?’
Menjawab hal itu, Hendrasmo memastikan seluruh pegawai, kontributor hingga staf pembantu di RRI tetap bekerja sesuai kontrak.
“Mulai dari tukang sapu sampai pejabat tinggi?” tanya Saleh.
“Betul jadi Tidak ada pemutusan hubungan kerja PPN-PN, pengisi acara dan kontributor di lingkungan LPP RRI,” timpal Hendrasmo.
Adapun dalam paparan yang disampaikan Hendrasmo, mulanya RRI mendapatkan pemotongan anggaran sebesar Rp334.099.000.000 (Rp334 miliar).
Namun, setelah melakukan rapat bersama Kemenkeu pemotongan anggaran itu berkurang menjadi Rp170.900.000.000 (Rp170,9 miliar).
Sebelumnya, viral dan diberitakan sejumlah media, sejumlah penyiar RRI mengalami pemecatan akibat efisiensi anggaran.
Bukan hanya RRI, TVRI pun diketahui melakukan PHK atau merumahkan karyawan hingga kontributornya. Salah satunya diketahui dari video viral kontributor TVRI Yogyakarta.
(ameera/arrahmah.id)