TEPI BARAT (Arrahmah.id) — Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam langkah parlemen Israel yang menyetujui RUU untuk mengganti istilah “Tepi Barat” dengan “Yudea dan Samaria.”
Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengutuk persetujuan oleh Komite Kabinet Knesset untuk Legislasi atas rancangan undang-undang tersebut.
Kementerian tersebut menggambarkan RUU tersebut sebagai “eskalasi berbahaya dari tindakan sepihak ilegal Israel, yang membuka jalan bagi aneksasi penuh Tepi Barat, penerapan hukum Israel dengan kekerasan, dan pelemahan sistematis terhadap kemungkinan pembentukan negara Palestina dan penyelesaian konflik melalui cara politik yang damai.”
“Undang-undang ini, bersama dengan tindakan pendudukan lainnya, tidak menciptakan hak yang sah bagi Israel atas tanah Negara Palestina. Undang-undang ini batal demi hukum, ilegal, dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, yang menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan dan stabilitas regional dan global,” tambah pernyataan tersebut, dikutip dari Anadolu Agency (10/2/2025).
Kementerian tersebut menyerukan intervensi internasional yang mendesak “untuk menghentikan upaya Israel mengubah status politik, hukum, dan geografis Negara Palestina yang diakui secara internasional.”
Kementerian tersebut juga mendesak semua negara untuk mengkondisikan hubungan mereka dengan Israel berdasarkan kepatuhannya terhadap hukum internasional dan kepatuhan terhadap resolusi PBB. Pada tanggal 29 Januari, Knesset meloloskan pembacaan awal RUU yang memungkinkan pemukim ilegal Israel untuk mendaftarkan diri mereka sebagai pemilik tanah yang sah di Tepi Barat yang diduduki.
Organisasi sayap kiri Palestina dan Israel berpendapat bahwa pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sedang mempercepat upaya untuk memberlakukan hukum Israel di Tepi Barat sebagai persiapan untuk aneksasi penuh.
Dalam beberapa bulan terakhir, menteri pemerintah Israel, termasuk Netanyahu sendiri, telah secara terbuka menyatakan niat mereka untuk mencaplok Tepi Barat, yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967. (hanoum/arrahmah.id)