SUKABUMI (Arrahmah.id) – Polres Sukabumi berhasil mengamankan enam orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi penggerebekan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Ahad (26/1/2025) lalu setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa material tambang atau yang biasa disebut ‘beban’ yang telah dikemas dalam karung.
Barang-barang ini diduga merupakan hasil dari kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, membenarkan adanya penggerebekan tambang emas ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa enam orang yang diamankan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus lebih lanjut.
“Benar, Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin dari wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi,” ujar Aah saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2025).
Aparat kepolisian berkomitmen untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekosistem alam.
Saat ini, keenam pelaku yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan serta modus operandi yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sukabumi.
“Para terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas guna mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujarnya.
Kepolisian juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang mendukung atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang terkait lingkungan hidup dan pertambangan tanpa izin.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di sekitar mereka. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak negatif yang lebih luas, seperti longsor, pencemaran air, serta konflik sosial akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi aktivitas serupa,” ujar Aah.
Pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal membutuhkan kerja sama antara aparat dan masyarakat agar lingkungan tetap terjaga serta hukum dapat ditegakkan dengan baik.
(ameera/arrahmah.id)