JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menanggapi usulan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memasukkan serangga sebagai salah satu menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, dalam Islam, hanya belalang yang dinyatakan halal dikonsumsi, sementara serangga lain dianggap haram.
“Terkait dengan serangga, hanya ada satu spesies yang disebutkan kehalalannya, yaitu belalang,” ujar Kiai Miftah dalam keterangannya dikutip inilah.com, Selasa (28/1/2025).
Kiai Miftah mengacu pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam kajian fikih, istilah serangga diterjemahkan sebagai hasyarat. Mayoritas ulama sepakat bahwa selain belalang, serangga lain tidak halal untuk dikonsumsi karena dianggap najis, membahayakan, dan tidak memungkinkan adanya proses penyembelihan sesuai syariat.
“Sebagai seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Pemerintah juga wajib menjamin peredaran produk halal bagi masyarakat, karena itu adalah mandat undang-undang,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)