WASHINGTON D.C, (Arrahmah.id) – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menandatangani sejumlah perintah eksekutif yang kontroversial pada 27 Januari 2025. Salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah pelarangan individu transgender untuk berdinas di militer AS. Seperti dilansir dari The Times, Trump menyatakan bahwa individu dengan identitas gender yang berbeda dari jenis kelamin saat lahir tidak sesuai dengan standar militer. Ia juga melarang penggunaan kata ganti yang tidak sesuai dengan jenis kelamin biologis serta membatasi akses ke fasilitas umum berdasarkan identitas gender.
Selain itu, Trump juga menghapus program Diversity, Equity, and Inclusion (Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi) dari militer. Menurut Trump, program tersebut hanya menciptakan diskriminasi yang tidak diperlukan dan mengganggu fokus utama militer, yaitu kesiapan tempur. Langkah ini, sebagaimana dikutip dari Reuters, mencakup pemberhentian seluruh staf federal yang terlibat dalam program tersebut.
Perintah lainnya yang ditandatangani meliputi pengembangan sistem pertahanan rudal versi Amerika dari “Iron Dome” serta pemulihan personel militer yang sebelumnya diberhentikan karena menolak vaksinasi COVID-19. Trump menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan militer fokus pada efektivitas dan kekuatan tempur tanpa terganggu oleh isu-isu yang dianggap tidak relevan.
Kebijakan ini telah menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kelompok advokasi seperti American Civil Liberties Union (ACLU), yang menyebut langkah tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu transgender. Tantangan hukum pun diperkirakan akan muncul dalam waktu dekat, sebagaimana dilaporkan oleh New York Post.
Kebijakan terbaru ini menambah daftar panjang keputusan kontroversial Trump terkait militer, yang berpotensi membawa dampak besar terhadap inklusivitas dan keberagaman dalam institusi tersebut.
(Samirmusa/arrahmah.id)