JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur selama bulan Ramadhan 2025. Dalam SEB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut memaparkan skema pembelajaran siswa selama bulan Ramadhan.
Berikut jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan yang diterangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.” bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri pada poin a.
Sementara pada tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah. Pemerintah mengimbau tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri.
Namun, pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka berikut rincian jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025:
Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, pembelajaran mandiri di luar sekolah.
Tanggal 26 ,27, dan 28 Maret 2025, libur akhir Ramadhan.
Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, libur Idul Fitri.
Pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025. (Rafa/arrahmah.id)