KABUL (Arrahmah.id) – Abdul Hakim Sharaee, pelaksana tugas menteri kehakiman, telah menyatakan bahwa misi Imarah Islam Afghanistan bukanlah untuk meyakinkan dunia tetapi untuk menegakkan hukum Islam.
Dia lebih lanjut menekankan bahwa untuk mempertahankan sistem dan mengelola urusan administratif memerlukan undang-undang dan dokumen legislatif lainnya, dan dia mendesak lembaga-lembaga pemerintah untuk menangani masalah ini dengan serius sesuai dengan arahan pemimpin Imarah Islam, lansir Tolo News (22/1/2025).
Barakatullah Rasooli, juru bicara Kementerian Kehakiman, mengulangi pernyataan Sharaee, dengan mengatakan, “Tugas kita bukan untuk meyakinkan dunia, tetapi untuk menegakkan hukum Islam.”
Pakar hubungan internasional Wais Naseri mengatakan, “Afghanistan tidak terisolasi dari dunia luar; Afghanistan harus menjadi bagian dari komunitas global. Pemerintah Afghanistan harus tetap berkomitmen dan bertanggung jawab kepada dunia dan rakyat Afghanistan.”
Analis politik Jannat Faheem Chakari mengatakan, “Dalam urusan administratif, individu profesional dan spesialis menangani masalah teknis, sementara dalam aspek ideologis, masyarakat diwajibkan untuk mematuhi Syariah dan tidak boleh tunduk pada perintah individu mana pun.”
Menurut sebuah pernyataan dari Kementerian Kehakiman, Direktur Jenderal Urusan Legislatif menekankan bahwa sejak kembalinya Imarah Islam ke tampuk kekuasaan, proses legislasi di negara ini telah mengalami perubahan yang signifikan dan positif. Lebih lanjut dikatakan bahwa semua undang-undang sekarang dirancang oleh para sarjana dan ahli berdasarkan sumber-sumber yurisprudensi Islam. (haninmazaya/arrahmah.id)