JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta ketentuan syariat dipertimbangkan dalam wacana pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis.
Sebab syariat mengatur dana zakat hanya boleh dinikmati oleh masyarakat yang masuk golongan fakir dan miskin.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anwar Abbas saat merespons wacana pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis seperti diusulkan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamuddin, Rabu (15/1/2025).
“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” jelas Anwar.
“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” lanjutnya.
Anwar mengungkapkan, ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat. Namun demikian, Anwar lebih menyarankan agar pemerintah memulai program makan bergizi gratis secara bertahap sesuai dengan kemampuan.
“Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” ujar Anwar.
*Tahun depan, jika anggaran sudah ada, baru dilaksanakan secara penuh, yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” lanjutnya.
Apalagi, kata Anwar, sumber daya alam sebagaimana bunyi Pasal 33 UUD 1945 segala isinya dikuasai oleh negara dan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
“Untuk itu, sudah saatnya bagi pemerintah mengevaluasi semua kontrak-kontrak yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, apakah itu menyangkut batu bara, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit, pasir laut, dan lain-lain,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)