DOHA (Arrahmah.id) – Di tengah putaran pembicaraan yang menentukan, dunia menantikan pengumuman tercapainya kesepakatan antara Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) dan “Israel” terkait penghentian serangan di Jalur Gaza dan pertukaran tahanan.
Dengan semakin banyaknya bocoran dan pernyataan tentang rincian kesepakatan ini, berbagai sumber mengungkap langkah-langkah utama dan poin-poin penting dalam draf kesepakatan yang telah diterbitkan oleh media “Israel”, termasuk Badan Penyiaran Resmi “Israel”, hingga hari Selasa, seperti dilansir dari Al Jazeera (15/1/2025).
Berikut adalah poin-poin utama dari kesepakatan yang ditunggu serta langkah-langkah yang akan mendahului pelaksanaannya:
Langkah Sebelum Pelaksanaan Kesepakatan
Setelah mencapai kesepakatan final dalam draf kesepakatan, draf tersebut akan diajukan ke kabinet keamanan “Israel” (Kabinett) dan pemerintah yang lebih luas untuk disetujui. Tidak menutup kemungkinan, draf ini juga akan dibawa ke parlemen (“Knesset”).
Jika disetujui, Kementerian Kehakiman “Israel” dan otoritas penjara akan mengumumkan nama-nama tahanan Palestina yang akan dibebaskan, memberikan waktu untuk pengajuan keberatan ke Mahkamah Agung “Israel”, yang biasanya menolak keberatan seperti ini.
Setelah nama-nama tersebut disahkan, Presiden “Israel” Isaac Herzog akan memberikan grasi kepada tahanan Palestina yang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman berat lainnya. Namun, kesepakatan ini tidak mencakup semua tahanan sekaligus karena pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Kesepakatan ini mencakup tiga tahap yang masing-masing berlangsung selama 42 hari. Namun, “Israel” ingin membatasi pelaksanaannya hanya dalam dua tahap, sebagaimana tercantum dalam draf kesepakatan yang diperoleh Kantor Berita Anadolu.
Tahapan Pelaksanaan Kesepakatan
1. Tahap Pertama: “Tahap Kemanusiaan”
- Pembebasan 33 tahanan “Israel”, baik yang masih hidup maupun telah meninggal, termasuk wanita, orang tua, dan pasien.
- Penarikan tentara “Israel” dari sebagian besar wilayah yang dikuasainya di Gaza.
- Pada hari ketujuh penghentian serangan, “Israel” akan mulai membebaskan tahanan Palestina. Untuk setiap tentara wanita “Israel” yang dibebaskan, 50 tahanan Palestina akan dibebaskan, termasuk 30 yang menjalani hukuman seumur hidup dan 20 lainnya yang menjalani hukuman berat.
- Untuk setiap wanita atau orang tua “Israel”, 30 tahanan Palestina dari berbagai kategori akan dibebaskan, termasuk anak-anak, pasien, dan wanita.
2. Tahap Kedua:
- Dimulai pada hari ke-16 setelah kesepakatan berlaku.
- Fokus pada negosiasi untuk menyelesaikan pertukaran tahanan yang tersisa, termasuk para pemuda dan tentara “Israel”.
- Kesepakatan tahap kedua harus dicapai sebelum minggu kelima tahap pertama berakhir.
3. Tahap Ketiga:
- Menyusun rencana jangka panjang, termasuk rekonstruksi Gaza secara menyeluruh.
Penghentian Serangan
- Hari Pertama: Penghentian serangan di Gaza dan penarikan bertahap tentara “Israel” dari wilayah perbatasan.
- Tahap Kedua: Deklarasi penghentian operasi militer secara permanen, penarikan penuh pasukan “Israel” dari Gaza, pembukaan perbatasan, dan pengaturan pergerakan orang serta barang.
Bantuan Kemanusiaan
- Pengiriman 600 truk bantuan setiap hari, termasuk 50 truk bahan bakar, untuk memenuhi kebutuhan di seluruh Gaza.
- Pembangunan kembali infrastruktur vital seperti listrik, air, dan jalan raya dimulai segera setelah kesepakatan berlaku.
Pemerintahan Gaza Setelah Kesepakatan
Masih belum jelas siapa yang akan memimpin Gaza pasca-kesepakatan, karena isu ini tidak dibahas secara mendalam untuk menghindari potensi hambatan pada kesepakatan jangka pendek.
Penjamin Kesepakatan
Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat bertindak sebagai penjamin utama pelaksanaan kesepakatan ini, setelah memimpin upaya intensif selama beberapa minggu terakhir.
(Samirmusa/arrahmah.id)