Oleh: Rasyidah (Pegiat Literasi)
Seperti Jamur di musim hujan. Kasus LQBT hari ini makin menjamur dan solusi pemberantasannya hingga saat ini belum terselesaikan secara tuntas. Adapun langkah yang di lakukan oleh pemerintah, dalam pemberantasan masalah penyimpangan LQBT cukup sekedar solusi tambal sulam.
Seperti yang di lansir Republika.co.id Padang (4/1/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria, mengungkapkan saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Menurut Nanda, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Menurut Nanda, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk merancang strategi penyelesaian masalah ini secara efektif. Ia juga menekankan hubungan erat antara perilaku menyimpang seperti LGBT dengan HIV/AIDS. Selain mendorong pembentukan peraturan, DPRD mendesak pemerintah meningkatkan sosialisasi bahaya penyakit menular melalui publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah (Kompas.com, 4//1/2025).
LGBT masih menjadi sorotan untuk terus di basmi. Namun, Lagi-lagi solusi yang ditawarkan oleh pemerintah hanya solusi yang bersifat kolusi.
Penyimpangan LGBT, tentu tidak muncul begitu saja. Melainkan penyimpangan ini adalah arus dari sebuah gerakan yang mengembangkan prinsip kebebasan yang menjunjung tinggi pada asas HAM dan mengembangkan pada prinsip liberalisme-sekularisme.
Sehingga, sangat wajar pemberantasan masalah LGBT tidak bisa dituntaskan secara solutif hingga ke akar-akarnya. Karena pada dasarnya LGBT ini, lahir dari sebuah sistem yang menikmati akan kerusakan. Dan penyimpangan LGBT memperlihatkan sangat jelas bahwa pergerakannya tidak akan luput dari ideologi yang dianut dalam sebuah kehidupan saat ini, yang masih mengharapkan kepada sistem sekularis kapitalis sebagai solusi untuk menuntaskannya.
LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. HAM yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan ini.
Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun, hal ini tidak akan efektif. Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus-menerus dipermasalahkan pihak-pihak tertentu.
Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat Islam kaffah.
Sejatinya masalah penyimpangan atas LGBT tidak dapat terselesaikan jika memakai cara yang ada dalam sistem liberalisme-sekulerisme. Sebaliknya, justru sistem ini malah menjadi biang kerok yang justru akan melegalkan segala bentuk kerusakan, kemaksiatan dan bentuk penyimpangan.
Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah. LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah.
Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, dan orientasi seksualnya.
Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara.
Melalui penerapan syariah Islamiyah secara total yang diterapkan oleh negara, sebagai satu-satunya cara untuk menuntaskan berbagai macam problem kehidupan manusia saat ini. Apalagi masalah pemberantasan kasus penyimpangan LGBT ini, hanya mampu bisa dituntaskan jika menggunakan cara Islam.
Karena dalam Islam senantiasa memberikan pembinaan dan pendidikan untuk menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan yang absolut pada diri setiap masyarakat yang berada di dalam negara Islam. Selain itu, negara juga memiliki kewajiban untuk menanamkan dan memahamkan seluruh nilai-nilai, moral, dan norma-norma serta pemikiran dan pemahaman kepada seluruh masyarakat yang berada di dalam sistem Islam. Sehingga tidak akan mampu terpikirkan untuk melakukan seluruh kemaksiatan ataupun penyimpangan seperti halnya LGBT, saat ini yang terjadi di negeri-negeri yang mengadopsi sistem sekuler.
Adanya pembinaan serta penanaman akidah yang kokoh yang membentuk ketakwaan akan membuat masyarakat untuk tidak bersikap mendominasi kepada sikap hedonis atau liberal yang mengatakan kepuasan hawa nafsu Selain itu masyarakat juga diajarkan dan dipahamkan bagaimana seharusnya dan sebenarnya terkait dengan menyalurkan gharizah nau‘ atau naluri melangsungkan jenis dengan benar sesuai tuntunan syariat Islam.
Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT.
Apabila terbukti ada yang melakukan penyimpangan seksual, maka sanksi yang diberikan dalam sistem Islam akan menjadi benteng sebagai pelindung bagi masyarakat dari segala sesuatu yang akan merusak, terutama bagaimana merusaknya LGBT. Karena hal itu akan memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Menurut syariah Islam, pelaku homoseks hukumannya adalah dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi sampai mati.
Kasus penyimpangan LGBT hanya dapat dicegah dan dihentikan melalui sistem Islam, yakni dengan penerapan sistem pemerintahan Islam yang mengadopsi hukum-hukum dari Allah. Karena dengan naungan dalam sistem Islam lah umat akan dibentuk dan dibangun ketakwaannya sehingga menciptakan perilaku masyarakat yang merasa terawasi dan tetap terjaga dari hal-hal yang akan melanggar peraturan syariat Islam.
Maka, sudah saatnya beralih kepada sistem yang satu, yang berasal dari sang pencipta yakni kembali kepada penghidupan aturan hanya yang berlandaskan dengan sistem Islam. Karena dengan sistem Islam lah kehidupan masyarakat akan menjadi lebih tenang, tenteram dan merasakan kenyamanan.
Wallahu a’lam bis shawab