JAKARTA (Arrahmah.id) – Lini masa media sosial X ramai membahas soal layanan berobat peserta BPJS Kesehatan yang dinilai sulit. Pasalnya, pasien yang berobat pakai BPJS Kesehatan harus melalui pemeriksaan di beberapa fasilitas kesehatan (faskes) sebelum akhirnya mendapat tindakan.
“Kenapa yah mau berobat pake BPJS Kesehatan aja kek dipersulit banget, harus ke a trs ke b nanti ke c terus ke z, gitu aja terus kek dioper-oper. BPJS Kesehatan juga kan bayar, ga gratis gitu loh. Emng yg non-BPJS Kesehatan seribet ini juga kah?” tulis warganet melalui @tany******, Sabtu (4/1/2025).
Warganet kemudian membandingkan pelayanan kesehatan pada pasien yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan.
“iya kalo bayar umum kamu langsung bisa diperiksa dan tindakan, walaupun tetep ngantri sesuai urutan tp ga dioper oper, yg bikin km di oper oper ya karena BPJS, aturannya banyak, ga cuma bpjs, Asuransi lain jg bgitu kok karena kita perlu tunggu dari pihak asuransinya acc atau enggak,” tulis akun @cresc**********, Sabtu.
Lantas, benarkah alur berobat pakai BPJS Kesehatan sulit?
Penjelasan BPJS Kesehatan soal alur layanan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, prosedur berobat pakai BPJS Kesehatan telah dirancang dengan sistem khusus yang tujuannya memberikan layanan kesehatan dengan optimal.
Dia tidak menampik bahwa pasien yang ingin mengakses layanan medis di rumah sakit untuk mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu. FKTP ini dapat berupa puskesmas, klinik, atau praktik dokter perorangan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Setelah berkonsultasi di FKTP, jika kondisi medis peserta membutuhkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, pihak FKTP akan memberikan rujukan kepada peserta,” terang Rizzky, Senin (5/1/2025), lansir Kompas.com.
Dia mengatakan, rujukan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan medis yang dihadapi oleh peserta.
Melalui rujukan dari FKTP, peserta JKN akan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhannya, serta memastikan pemanfaatan fasilitas kesehatan secara efisien.
“Dengan adanya rujukan dari FKTP, peserta JKN akan mendapatkan perawatan yang lebih sesuai dengan tingkatannya, sehingga rumah sakit dapat memberikan layanan pada penanganan kasus-kasus yang memerlukan perawatan lebih intensif,” terang Rizzky.
Pasien bisa ke rumah sakit dalam kondisi darurat. Dalam situasi darurat, Rizzky memastikan bahwa pasien dapat langsung menuju ke rumah sakit terdekat. Adapun rumah sakit yang menerima pasien dalam kondisi darurat wajib memberikan penanganan awal tanpa mempertimbangkan status rujukan.
“Setelah kondisi medis peserta stabil, rumah sakit akan mengatur rujukan kembali ke FKTP atau rumah sakit lain sesuai dengan kebutuhan medis yang lebih lanjut,” kata Rizzky.
Dia memastikan, keadaan darurat ini bisa meliputi kondisi yang mengancam jiwa atau situasi lainnya yang dapat membahayakan keselamatan peserta.
Kriteria pasien gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, BPJS kesehatan menanggung pelayanan kegawatdaruratan di IGD.
Berikut 5 kondisi gawat darurat peserta BPJS Kesehatan yang langsung bisa ke rumah sakit tanpa rujukan:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
-
Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
-
Adanya penurunan kesadaran
-
Adanya gangguan hemodinamik
-
Memerlukan tindakan segera.
Dokter di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan menjadi penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan untuk menangani pasien.
Dokter penanggung jawab ini memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.
Jika pasien memenuhi kriteria tersebut, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, jika ternyata pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya berobat di rumah sakit tanpa rujukan.
(ameera/arrahmah.id)