PALEMBANG (Arrahmah.id) – Pelaku penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Fadillah alias Datuk (37), ditetapkan sebagai tersangka. Datuk diketahui menyerahkan dirinya ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan penetapan ini berlaku sejak Jumat (13/12/2024) malam. Pada Sabtu (14/12) siang, Datuk dihadirkan hadapan awak media di Polda Sumsel.
“Betul, pelaku FD (Datuk) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam,” ungkapnya saat ungkap kasus, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari Detik.com.
Anwar menjelaskan Datuk dilaporkan oleh mahasiswa koas Unsri bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22) karena melakukan penganiayaan pada Selasa (10/12/2024) malam.
Setelahnya, Datuk menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya dan keluarga, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Kemarin, tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, Datuk menyerahkan diri ke Polda Sumsel pada Jumat (13/12) siang. Kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, turut mendampingi. Titis menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari miskomunikasi.
“Sebenarnya permasalahan sepele tentang penjadwalan dari koas dari Fakultas Kedokteran Unsri, mungkin ini terjadi miskomunikasi,” katanya.
Titis menegaskan pihak kliennya bersedia bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan korban. Mereka juga akan berkomunikasi dengan keluarga korban dan pihak kampus.
“Kita akan melakukan mediasi dan bertanggung jawab atas pengobatan korban dan akan berkomunikasi dengan pihak kampus agar permasalahan ini tidak melebar dari konteks yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)