JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, Metta Irianti dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, pemilik daycare Wensen School ini divonis hukuman satu tahun penjara dan membayar restitusi Rp300 juta.
“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan membayar restitusi kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” kata Hakim Ketua, Bambang Setyawan di PN Depok, Rabu, 11 Desember 2024.
Adapun pidana penjara satu tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok sejak Agustus 2024 lalu.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
JPU sebelumnya menuntut Metta dengan hukuman penjara 1 tahun enam bulan.
Jaksa menilai, Metta bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(ameera/arrahmah.id)